Skip to content

5 Cara Mengecek NIK e-KTP, Praktis Tanpa Ribet!

Cara Mengecek NIK e-KTP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia. NIK tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berbagai keperluan, seperti mengurus dokumen hingga mengakses layanan publik. Oleh karena itu, mengetahui NIK e-KTP juga penting, berikut ada beberapa cara mengecek NIK e-KTP tanpa kendala.

Cara Mengecek NIK e-KTP Lengkap dan Cepat

1. Cek Lewat Situs Dukcapil Domisili

Cara pertama untuk mengecek valid tidaknya NIK bisa melalui website resmi Dukcapil sesuai domisili. Fungsi utama mengecek NIK ialah mengetahui apakah nomor tersebut sudah terdaftar dalam pusat kependudukan nasional atau belum. Biasanya untuk melakukan pengecekan harus datang ke kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), namun seiring kemajuan teknologi Anda dapat mengaksesnya secara online.

Website Dukcapil domisili dapat Anda akses sesuai domisili masing-masing. Misalnya Anda tinggal di Jakarta, maka bisa mengunjungi website resmi kependudukancapil.jakarta.go.id. Lalu klik menu dan pilih ‘Layanan Online Dukcapil’. Lakukan langkah-langkah sesuai petunjuk yang tertera.

2. Cek Melalui Situs Resmi Dukcapil Pusat

Cara mengecek NIK e-KTP berikutnya bisa melalui website resmi Kementrian Dalam Negeri. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Klik menu ‘Layanan Online’ dan pilih ‘Verifikasi Data Kependudukan’. Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia, dan klik tombol ‘Verifikasi’. Data diri Anda akan muncul jika terdaftar di database Dukcapil.

Baca Juga  3 Cara Menyambungkan HP ke TV dengan Mudah

3. Cek Melalui SMS atau WhatsApp

NIK e-KTP memiliki fitur keamanan yang mempersulit pemalsuan. Sehingga meminimalisir risiko penyalahgunaan identitas seperti pembuatan KTP ganda atau pendaftaran fiktif untuk mendapatkan layanan publik. Oleh karena itu, NIK menjadi salah satu komponen penting dalam sistem keamanan nasional. Pemerintah bisa memantau pergerakan kriminal, misalnya transaksi keuangan ilegal menggunakan identitas orang lain.

Cara mengecek NIK e-KTP bisa melalui online lewat SMS atau WhatsApp. Kirim format SMS ‘Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri. Nomor tersebut dapat Anda ketahui di website resmi Disdukcapil Kemendagri.

Sedangkan jika melalui WhatsApp, Anda dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera di website resmi Disdukcapil.

4. Cek Lewat Aplikasi Dukcapil Ceria Mobile

Aplikasi Dukcapil tersedia di PlayStore dan AppStore, baik perangkat iPhone maupun android dapat menginstal aplikasi ini. Setelah aplikasi tersedia di perangkat, daftarkan dulu identitas Anda sekaligus login. Isi email dan password agar bisa masuk ke aplikasi. Kemudian masukkan NIK dan klik ‘cari e-KTP’ atau ‘cek KTP online’. Nantinya data diri Anda langsung keluar sesuai yang tertera di KTP.

5. Cek e-KTP dengan Mengirim E-Mail

NIK e-KTP berfungsi untuk mempermudah pengurusan dokumen dan akses layanan publik. Dengan data resmi tersebut, Anda dapat mengakses BPJS Kesehatan, bantuan sosial, pendaftaran pendidikan, membuat paspor, dan lainnya. Maka, untuk mengetahui apakah e-KTP sudah terdaftar atau belum bisa mengirim e-mail.

Caranya buka Gmail lalu klik ikon buat pesan. Isi subjek e-mail dengan format: #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan. Sampaikan informasi yang Anda inginkan di badan e-mail. Kirimkan e-mail ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Tunggu balasan e-mail biasanya minimal 1 hari kerja.

Baca Juga  Bukan Sekedar Alat Tapi Penyelamat, Intip 4 Cara Menggunakan APAR

NIK berperan penting dalam integraasi data kependudukan nasional. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan mendukung keamanan nasional. Dengan menjaga kerahasiaan NIK, Anda turut berkontribusi pada terwujudnya sistem administrasi kependudukan yang baik dan aman. Kini Anda tidak perlu mengecek NIK secara offline, Anda langsung bisa mengaksesnya melalui online.

Komentar