Skip to content

Aturan Baru Menkominfo Tentang Starlink, Wajib Ada Kantor Fisik di Indonesia!

starlink

Budi Arie Setiadi yang saat ini menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika meminta Elon Musk selaku pemilik PT Starlink Services Indonesia (Starlink) sebagai penyedia layanan internet berbasis satelit untuk segera menghadiRkan kantor fisik di Indonesia dengan membangun Network Operation Center (NOC).

Lantas apa manfaat dari NOC itu sendiri?

NOC merupakan tempat atau ruangan khusus yang bisa digunakan untuk melakukan monitoring lebih lanjut terhadap operasi dan alur trafik data secara menyeluruh dari jaringan maupun internet. Dalam hal ini, keberadaan NOC sangat penting guna melakukan pengawasan secara detail terkait dengan segala bentuk operasional hingga semua akses internet Starlink yang beroperasi di Indonesia.

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Budi Arie Setiadi (Menkominfo) bahwa pembangunan NOC harus segera dilakukan untuk melakukan berbagai pencegahan terhadap praktik-praktik melanggar hukum hingga penyalahgunaan lainnya. Dengan memiliki NOC, maka Starlink sudah dinyatakan taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Harusnya Starlink segera memiliki NOC di Indonesia. Mereka bersedia untuk merealisasikan komitmen hadirnya NOC,” ungkap Budi Arie Setiadi (Menkominfo) pada saat ditemui di acara konferensi pers dengan bahasan pemberantasan judi online hari Jumat (24/05).

“Hadirnya NOC Starlink tersebut mempunyai tujuan yang sangat krusial terutama membantu dalam pengawasan seluruh trafik-trafik negatif seperti pornografi, judi online dan hal-hal negatif lainnya. Di samping itu, keberadaan NOC juga membantu untuk memantau secara langsung bagaimana status layanan internet beserta kualitas yang disediakan. Apakah ditemukan terdapat gangguan atau tidak,” tambah Budi Arie Setiadi (Menkominfo).

Baca Juga  Penyalahgunaan ChatGPT Marak Terjadi, Siswa Turki Ditangkap Polisi Karena Pakai AI untuk Nyontek

Gateway Jadi Permintaan Menkominfo Setelah NOC

Budi Arie Setiadi Menkominfo

Tidak hanya membangun NOC saja di Indonesia, pemerintah Indonesia juga meminta pihak Starlink untuk turut membangun akses penghubung internet ke semua perangkat konsumen atau yang sering disebut dengan istilah gateway di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, pemerintah Indonesia juga mewanti-wanti Starlink untuk mematuhi segala bentuk peraturan yang telah ditetapkan selama mereka menjalankan bisnis.

Terlepas dari kewajiban Starlink untuk segera membangun NOC dan gateway di Indonesia, Budi Arie Setiadi tidak menjelaskan detail dan pastinya kapan pihak Elon Musk bakal mulai merealisasikan aturan tersebut.

Yang jelas, menurut Budi Arie Setiadi (Menkominfo), pihaknya beserta jajaran akan berupaya keras untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap operasional Starlink beberapa waktu ke depan hingga NOC dan gateway selesai dibangun.

“Sampai saat ini saya sudah berusaha untuk mengatur dan memerintahkan seluruh jajaran Kemenkominfo untuk melakukan pengawasan secara masif. Kemudian tidak lupa juga melakukan pengendalian selama mereka menyelenggarakan bisnis layanan telekomunikasi di Indonesia apakah sudah mematuhi aturan atau tidak,” tambah Budi Arie Setiadi (Menkominfo).

Budi menegaskan, semua upaya dan langkah tersebut dilakukan supaya setiap penyelenggaraan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh Starlink di Indonesia bisa terjamin keamanannya, tertib dan yang pasti bisa bersaing secara sehat dengan layanan serupa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bikin Poto Profil dengan AI Bakal Jadi Tren, WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Create AI Profile Picture!

Detail Perizinan Starlink Selama Beroperasi di Indonesia

Berikut ini terdapat detail perizinan Starlink selama beroperasi di Indonesia:

1.Memiliki Hak Labuh Satelit dan Izin Stasiun (ISR) Angkasa yang berlaku selama 1 tahun beserta sertifikasi untuk 6 jenis perangkat Starlink meliputi antena user terminal, router, dan perangkat antena gateway

Baca Juga  5 Game Playstation 5 Terbaik di Tahun 2024

2.Memiliki Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) yang digunakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Tertutup Melalui Media VSAT dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet (ISP)

3.Mengantongi Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Media VSAT dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet (ISP).

Komentar